Pembangunan
industri di Indonesia berdasarkan konsepsi Wilayah Pusat Pertumbuhan
Industri yang mencerminkan keterpaduan dan keterkaitan serta bertumpu
pada potensi sumber daya alam dan energi. Atas dasar ini dilakukan dua
macam pendekatan yaitu pendekatan sektoral dan pendekatan regional.
Pendekatan sektoral dilakukan melalui pembangunan industri dasar
sedangkan pendekatan regional dilakukan melalui pengembangan wilayah
industri, meliputi wilayah pusat pertumbuhan industri, zona industri,
kawasan industri, pemukiman industri kecil dan sentra – sentra industri
kecil.
Pada dasarnya pengembangan wilayah adalah usaha pembangunan daerah
yang memperhitungkan keterpaduan program sektoral seperti pertanian,
pertambangan, aspirasi masyarakat dan potensi lain dengan memperhatikan
kondisi lingkungan.
Pembangunan industri dasar berorientasi pada lokasi tersedianya
sumber pembangunan lain. Pada umumnya lokasi industri dasar belum
tersentuh pembangunan, baik dalam arti kualitatif maupun kuantitatif
bahkan masih bersifat alami. Adanya pembangunan industri ini akan
mengakibatkan perubahan lingkungan seperti berkembangnya jaringan infra
struktur dan akan menumbuhkan kegiatan lain untuk menunjang kegiatan
yang ada.
Pembangunan di satu pihak menunjukkan dampak positif terhadap lingkungan
dan masyarakat seperti tersedianya jaringan jalan, telekomunikasi,
listrik, air, kesempatan kerja serta produknya sendiri memberi manfaat
bagi masyarakat luas dan juga meningkatkan pendapatan bagi daerah yang
bersangkutan. Masyarakat sekitar pabrik langsung atau tidak langsung
dapat menikmati sebagian dari hasil pembangunannya. Di pihak lain
apabila pembangunan ini tidak diarahkan akan menimbulkan berbagai
masalah seperti konflik kepentingan, pencemaran lingkungan, kerusakan,
pengurasan sumber daya alam, masyarakat konsumtif serta dampak sosial
lainnya yang pada dasarnya merugikan masyarakat.
Pembangunan industri pada gilirannya membentuk suatu lingkungan
kehidupan zona industri. Dalam zona industri kehidupan masyarakat makin
berkembang, zona industri secara bertahap dilengkapi pembangunan sektor
ekonomi lain seperti peternakan, perikanan, home industry, dan pertanian
sehingga diperlukan rencana pembangunan wilayah berdasarkan konsep tata
ruang.
Tujuan rencana tata ruang ini untuk meningkatkan asas manfaat
berbagai sumber daya yang ada dalam lingkungan seperti meningkatkan
fungsi perlindungan terhadap tanah, hutan, air, flora, fungsi industri,
fungsi pertanian, fungsi pemukiman dan fungsi lain.
Peningkatan fungsi setiap unsur dalam lingkungan artinya meningkatkan
dampak positif semaksimum mungkin sedangkan dampak negatif harus
ditekan sekecil mungkin. Konsepsi pembangunan wilayah dengan dasar tata
ruang sangat dibutuhkan dalam upaya pembangunan industri berwawasan
lingkungan.
Sumber : Suparni Setyowati Rahayu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar