Perlindungan Masyarakat
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh – pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya
pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang
harus betul – betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan – bahan tadi keluar dari suatu
industri harus di olah dahulu melalui proses pengolahan. Cara
pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bial gas atau
uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian
melalui proses kimia sehingga udara/uap yang keluar bebas dari bahan –
bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung
partikel / bahan – bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan,
penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut
menjadi bebas dari bahan – bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umumnya didasarkan atas faktor – faktor berikut ini :
a. Bahaya tidaknya bahan – bahan buangan tersebut ;
b. Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan ;
c. Derajat efektifnya cara yang dipakai ;
d. Kondisi lingkungan setempat.
Selain oleh bahan – bahan buangan, masyarakat juga harus
terlindungi dari bahaya – bahaya oleh karena produk – produknya sendiri
dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari
kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil – hasil
produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk – produk
ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti apakah
tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya – bahaya yang mungkin
ditimbulkan oleh produk – produk industri adalah tugas wewenang
Departeman Perindustrian, PLTU, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini
Lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya –
bahaya ketidak baikan hasil – hasil produk khususnya bagi para konsumen
umumnya bagi kepentingan masyarakat secara luas.
Sumber : Santoso Budi, 1999, “Ilmu Lingkungan Industri”, Universitas Gunadarma, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar