Rabu, 23 Januari 2013

Perlindungan Masyarakat Sekitar Perusahaan Industri

Perlindungan Masyarakat 

Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh – pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul – betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
 
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan – bahan tadi keluar dari suatu industri harus di olah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bial gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui proses kimia sehingga udara/uap yang keluar bebas dari bahan – bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel / bahan – bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan – bahan yang berbahaya.
 
Pemilihan cara ini pada umumnya didasarkan atas faktor – faktor berikut ini :
a. Bahaya tidaknya bahan – bahan buangan tersebut ;
b. Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan ;
c. Derajat efektifnya cara yang dipakai ;
d. Kondisi lingkungan setempat.
 
Selain oleh bahan – bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya – bahaya oleh karena produk – produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil –  hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk – produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
 
Perlindungan masyarakat dari bahaya – bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk – produk industri adalah tugas wewenang Departeman Perindustrian, PLTU, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya – bahaya ketidak baikan hasil – hasil produk khususnya bagi para konsumen umumnya bagi kepentingan masyarakat secara luas.

Sumber : Santoso Budi, 1999, “Ilmu Lingkungan Industri”, Universitas Gunadarma, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar